Kabarindoraya.com | Bogor - Pemerintah Kota Bogor telah menyediakan 68 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap kelurahan yang ada di wilayahya. Posbankum ini bertujuan meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, terutama di tingkat desa atau kelurahan di Jawa Barat. Sebagaimana disampaikan dalam siaran pers Kantor Wilayah Hukum Jawa Barat bahwa Kota Bogor telah mencapai 100% Pembentukan Posbankum, pada hari senin (29/9/2025)

Sebagaimana disampaikan melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang pembentukan Posbankum di setiap Desa/Kelurahan di Jawa Barat, Yulia Anita Indrianingrum bersama Vilya Christiana melaporkan lima Kelurahan terpilih di Kota Bogor diundang khusus oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pada hari kamis (2/10/2025) di Gedung Sate, Bandung.
Kabag Hukum dan HAM, Alma Wiranta menyatakan, "Saya menerima laporan terkait penuntasan legalitas Posbankum tiap Kelurahan di Kota Bogor sesuai dengan surat edaran Gubernur Jabar, maka kami tindaklanjuti segera."
Manfaat Posbankum

- Pemberian Informasi Hukum di Posbankum yang akurat dan terkini kepada masyarakat.
- Konsultasi Hukum bagi masyarakat dapat mengenai masalah hukum yang dihadapi baik perdata, pidana dan lainnya.
- Mediasi Penyelesaian Sengketa berfungsi sebagai tempat mediasi untuk menyelesaikan sengketa hukum sebelum dibawa ke jalur hukum formal, sebagaimana Bale Badami.
- Rujukan Hukum bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum lebih lanjut tanpa diskriminasi, sehingga Posbankum dapat memberikan rujukan ke instansi terkait.
Peran Kepala Desa, Lurah

.png)