Kabarindoraya.com | Batu Bara - Ditemui Magapul Sinaga diseputaran Kantor KPPBC TMP C Beacukai Kualatanjung Senin (2/3), kepada Jurnalis media ini mengatakan.
Minggu lalu sekitar tangal 25 Februari 2026 saya, menemukan diduga sales rokok ilegal sebut saja inisial MA dengan barang bukti sekitar 15 pak rokok non cukai dengan berbagai merk.
" Saya mengamankan MA sales rokok ilegal non cukai, saat saya temui MA hendak menyuplai rokok ke toko, yang terpisah hanya tingal 15 pak,dengan berbagai merek rokok, " lanjut Mangapul Sinaga.

Lanjutnya,saya serahkan barang bukti dan sales-nya ke APH yaitu Polres Batu Bara Bidang Ekonomi.
Ditemui Senin 2 Maret 2026 Hendrik Situmorang staf penindakan kantor Beacukai Kualatanjung,saat ditemui tim media ini mengatakan.
" Kami mendapat laporan terkait berita diatas, dari unit ekonomi Polres Batu Bara, berdasarkan peraturan pihak sales sudah kami tindak, " tegas Hendrik Situmorang.
Lanjutnya, si pelaku kami kami kenakan dengan membayar kerugian negara(cukai rokok),dengan kelipatan 300 persen dari nilai awal.
" Adapun nilai dari kerugian negara yang mereka bayar sekitar Rp. 8.854.056 ke kas negara, artinya dengan itu pihak sales itu kami lepas, karena sudah membayar denda, " ucap Hendrik Situmorang.
Saya berharap kepada masyarakat, mari kita bersama-sama untuk memberi dan saling informasi,apa bila terjadi kecurangan di lingkungan,terkait kepabean. Kami siap bekerja sama kepada masyarakat dalam memberantas rokok ilegal non cukai.
" Saya atas nama pimpinan berterima kasih kepada masyarakat terkait hal ini, " pungkas Hendrik Situmorang.

.png)