Kabarindoraya.com  | Jakarta  – Wakil Ketua Umum Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Denny Charter, menguliti carut-marut rencana pemerintah yang menggunakan dana pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, langkah ini bukan sekadar persoalan teknis akuntansi negara, melainkan ancaman serius terhadap konstitusionalitas anggaran.


​Denny menegaskan bahwa memaksakan anggaran nutrisi ke dalam pos pendidikan adalah bentuk "penyelundupan hukum" yang mereduksi esensi mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pelanggaran Filosofis dan Putusan MK

​Dalam analisisnya, Denny menyoroti empat poin krusial yang berpotensi melanggar hukum:


1. ​Penyimpangan Pasal 31 UUD 1945: Konstitusi secara eksplisit mewajibkan negara memprioritaskan minimal 20% anggaran untuk "penyelenggaraan pendidikan". Denny menilai memasukkan unsur makan gratis ke definisi pendidikan adalah interpretasi yang dipaksakan (stretched interpretation). "Pendidikan itu soal kurikulum, guru, dan sarana akademik. Memasukkan anggaran makan ke sana akan membatalkan esensi perlindungan konstitusional dana pendidikan itu sendiri," tegas Denny.

2. ​Ketidakpatuhan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK): Denny mengingatkan adanya Putusan MK Nomor 13/PUU-VI/2008 yang menegaskan angka 20% adalah angka mutlak yang tidak boleh dikurangi oleh komponen di luar fungsi pendidikan. Jika dipaksakan, kebijakan ini sangat rentan digugat melalui Judicial Review dan menciptakan ketidakpastian hukum pada pelaksanaan APBN.

Ancaman Maladministrasi dan "Kanibalisme" Anggaran

​Selain aspek konstitusi, Denny melihat adanya benturan nyata dengan UU No. 20 Tahun 2003 (UU Sisdiknas). Secara regulasi, dana pendidikan diperuntukkan bagi gaji pendidik, biaya operasional, dan pengembangan kualitas.

​"Program makan gratis lebih tepat masuk ke fungsi Kesehatan atau Perlindungan Sosial. Memaksanya masuk ke anggaran pendidikan menciptakan tumpang tindih kewenangan antar kementerian dan berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang (abuse of power)," tambahnya.