Kabarindoraya.com | Jakarta - Camat Duren Sawit, Kota Administratif Jakarta Timur, Kelik Sutanto, akhirnya turun melakukan pengecekan ke lokasi lahan yang terpasang plang milik Lasmian Nainggolan di Jalan Naga Raya RT 05 RW 03 Kelurahan Duren Sawit. Pengecekan camat itu, untuk melihat secara langsung kondisi lahan kurang lebih seluas 1.000 m2 yang saat ini dimanfaatkan oknum warga dengan mendirikan bangunan liar (Bangli).
"Kami sudah melakukan pengecekan langsung ke lokasi bersama pihak Kelurahan Duren Sawit. Di sana tim juga berdialog dengan warga hingga penghuni kios yang menempati lahan tersebut," kata Camat Duren Sawit, Kelik Sutanto saat dihubungi via selulernya, Selasa 26 Agustus 2025.

Dijelaskan camat, di lahan tersebut terdapat 5 bangunan berupa kios, gedung lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kasih Ibu RW03, bangunan Gardu PLN serta kantong parkir warga, hingga pemanfaatan lahan untuk akses jalan kerumah Hendra Samuel Simorangkir yang dikenal Sammy Simorangkir berikut area parkir mobil.
"Pihak yang menggunakan atau memanfaatkan lahan beranggapan, bahwa area itu merupakan Fasos dan Fasum PD Sarana Jaya. Dimana saat ini sedang berproses hukum alias berperkara," jelas Kelik.
Dari hasil dialog disertai sosialisasi pentingnya menjaga kebersihan, ketertiban dan kondusifitas di masyarakat, pejabat kelahiran 1975 yang dilantik menjadi Camat Duren Sawit pada 2024 itu memaparkan, warga yang menggunakan atau memanfaatkan lahan berikut penghuni kios bersedia meninggalkan lokasi jika ada permintaan dari PD Sarana Jaya, atau permintaan pengadilan melalui putusan hukum tetap (inkrah,red) melalui eksekusi hasil putusan.
"Semua sepakat akan mentaati aturan dan perintah hukum. Hasil pengumpulan informasi, Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, lahan itu milik Lasmian Nainggolan tapi saat ini ada upaya hukum luar biasa pihak PD Sarana Jaya melalui Peninjuan Kembali (PK) Mahkamah Agung," ungkap camat.
Kasatpol PP Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur, Budi Novian. Camat Duren Sawit, Sutanto menyatakan kesiapan pihak sesuai dengan peran fungsi dan ketentuan yang berlaku jika ada permohonan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam proses eksekusi hasil putusan pengadilan (milik Lasmian Nainggolan, red) maupun permintaan PD Sarana Jaya jika ada ketetapan Mahkamah Agung hasil PK (Lahan Fasos- Fasum, red).
"Iya tentunya kami akan siap menjalankan perintah hukum yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), maupun perintah hukum melalui putusan hukum tetap," jelasnya.
Sementara, Lasmian Nainggolan pemilik lahan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.422/Pdt.G/2017/PN/Jkt Tim Jo No.945/PDT/2025/PT DKI Jo No.5605 K/Pdt/2024 yang diputus Mahkamah Agung pada 16 Desember 2024 mengatakan, aktivitas pemanfaatan atau penggunaan lahan tersebut bisa disebut ilegal karena tanpa seizin maupun sepengetahuan pemilik hasil putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Memanfaatkan atau menggunakan lahan tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik bisa berpotensi hukum. Sebaiknya hormati hasil hukum, dan surat pemberitahuan atas putusan pengadilan sudah kami sampaikan ke pihak-pihak terkait," ujar Lasmian.
Ia juga mengaku prihatin adanya dugaan pemanfaatan dan penggunaaan lahan untuk kepentingan pribadi, hingga yang bersifat komersil misalnya mendirikan kios lalu menyewakannya ke warga luar DKI Jakarta. Harusnya, kata dia, diatas lahan yang dalam proses hukum atau berperkara tidak boleh ada aktivitas apapun demi hukum dengan dalih apapun. Soal upaya PK di Mahkamah Agung, itu hak hukum semua pihak dengan ketentuan tertentu sebagaimana aturan yang berlaku tetapi tidak menunda jalannya putusan pengadilan.

"Putusan Pengadilan itu berkekuatan hukum tetap. Artinya, putusan pengadilan harus dipatuhi dan dijalankan meski ada upaya atau proses PK," kata Lasmian.
Lebih lanjut Lasmian menegaskan, bahwa lahan hampir seluas 1.000 m2 itu hasil peralihan hak melalui akte jual beli dengan ahli waris Rohaya Binti Umar sebagaimana tercatat dalam Girik C 422 Persil 150 Blok S.III dan semua telah dibuktikan dalam proses persidangan di pengadilan hingga keluar putusan pengadilan atas hasil persidangan.
"Itu lahan hak milik bukan Fasos-Fasum dan telah terjadi peralihan hak dari ahli waris melalui akte jual beli," tukasnya.
Boris

