Kabarindoraya.com | Bogor- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor angkat bicara terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hambalang, Eman Sulaeman, yang disebut-sebut merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik.
‎‎Tuduhan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 64 huruf (h), yang secara tegas melarang anggota BPD menjadi pengurus partai politik. Ketentuan ini diperjelas dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 yang mengatur larangan rangkap jabatan dan berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh anggota BPD.
‎‎“Berdasarkan aturan ini, BPD dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik. Mengenai hal ini, kami akan segera berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan pemerintah desa untuk menindaklanjuti,†ujar Achmad Munawar, Katim SDM Pemdes DPMD Kabupaten Bogor.Â
‎‎Achmad juga mengingatkan bahwa Ketua dan anggota BPD harus menjunjung tinggi asas independensi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum, meresahkan masyarakat, apalagi terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
‎Dugaan pelanggaran ini menjadi sorotan publik karena posisi BPD seharusnya netral dan menjadi lembaga kontrol yang efektif terhadap jalannya pemerintahan desa. Keterlibatan dalam partai politik dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
‎Hingga berita ini diturunkan, Eman Sulaeman belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut. Kepala Desa Hambalang, Wawang, juga belum merespons permintaan konfirmasi dari media.
‎Masyarakat pun mendesak agar instansi terkait segera menelusuri kebenaran informasi ini dan memberikan klarifikasi resmi demi menegakkan aturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga marwah kelembagaan desa.
‎
