Kabarindoraya.com | Jakarta - Aksi massa yang dilakukan Tarno bersama keluarga dan juga sebagian warga, dengan menghadang sejumlah orang yang akan melakukan pematokan serta pengukuran batas lahan di Kampung Rawa Badung RT 011, RW 007, Kelurahan Jatinegara Kecamatan Cakung, beberapa pekan lalu dipastikan berbuntut panjang. Pasalnya, pemilik lahan melaporkan Tarno Cs ke pihak Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan telah melakukan pencemaran nama baik melalui sosial media video TikTok yang diunggah akun milik @Bayusulistya0 tanggal 17 Juli 2925.

A. Usmanto Bias, perwakilan keluarga dari pemilik lahan di Kampung Rawa Badung mengatakan, setelah adanya penghadangan yang dilakukan sekolompok warga beserta keluarga Tarno saat akan melakukan pematokan dan pengukuran, hingga viral nya di media sosial video Tik-Tok pemilik akun @Bayusulistya0, pihaknya langsung bermusyawarah dengan keluarga besar.
"Karena saat melihat video TikTok yang diunggah pemilik akun @Bayusulistya0, kami sekeluarga merasa telah dirugikan. Makanya kami melaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur," katanya kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan pengaduan Nomor : LP/B/2686/VII/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya pada tanggal 22 Juli 2025, A. Usmanto Bias resmi melaporkan Tarno Cs tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai dengan pasal 27 Jo 45 (4) Undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE.
Sesuai yang di tulis dalam surat laporan di Polres Metro Jakarta Timur, A. Usmanto Bias yang biasa dipanggil Anto menceritakan, berawal dari pelapor yang akan melakukan pematokan lahan milik pelapor, kemudian pihak terlapor (Tarno Cs,red) memberikan tekanan kepada pelapor dan keluarga yang juga ada di lokasi, terlapor juga merekam dan memvideokan kejadian tersebut, serta video tersebut di posting atau disebar luaskan melalui media sosial aplikasi TikTok dengan nama akun Bayu Sulistya487.

Dimana dalam video tersebut, terlapor memfitnah serta mengatakan bahwa pihak keluarga pelapor perampas tanah dan juga menuliskan teks pada video itu dengan kata-kata "Para mafia tanah antek-antek Pardede" akibat perbuatan terlapor tersebut, pelapor merasa telah dirugikan dan dicemarkan nama baik nya beserta keluarga.
"Saya berharap aparat penegak hukum Polres Metro Jakarta Timur segera memproses Tarno Cs agar kasus ini secepatnya selesai," ujar Anto yang juga berprofesi aktif sebagai wartawan di media online tersebut. (Boris)

