Kabarindoraya.com | Medan - Era pemerintahan Prabowo masyarakat sangat berharap agar setiap laporan dugaan korupsi di instansi terkait dapat ditangani dengan baik.
Diberbagai media Prabowo dan Kejaksaan Agung sering menggaungkan akan memberantas yang namanya korupsi.
Namun belum lama ini ada beberapa laporan dari masyarakat terkait dugaan markup ataupun korupsi di instansi pemerintahan Kotamadia Pematangsiantar.
Antara lain di Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Tarukim (PKP) Pematangsiantar, hingga kini belum diketahui hasil laporan tersebut.
Menurut Ernawati Sekertaris DPD LSM MATAHARI dan R Simbolon Ketua DPD Sumatera Utara, pihaknya telah melaporkan dugaan markup dan korupsi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Simbolon juga merasa heran, kenapa bisa pejabat yang sudah terlapor di Kejaksaan masih bisa menjabat sebagai staf ahli, tutur Simbolon.
Untuk mengkonfirmasi laporan dugaan korupsi tersebut, kabarindoraya.com konfirmasi langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar melalui telepon selularnya (whatsup), beliau menyarankan agar konfirmasi kepada Kasi Penkum.
Saat dikonfirmasi kepada kasi penkum, jawabannya, silahkan dikonfirmasi melalui hotline Kejatisu.
Simbolon juga menambahkan berbagai laporan dugaan markup dan korupsi di lingkungan pemerintahan Pematangsiantar dari masyarakat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, hingga kini belum jelas.

.png)