Kabarindoraya.com | Bogor - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) mempertanyakan transparansi Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor, terkait ribuan tabung gas elpiji bersubsidi yang telah disita dalam sejumlah penggerebekan kasus pengoplosan gas.
‎
‎Selama ini, menurut catatan dan pantauan KCBI, penggerebekan terhadap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji sering dilakukan di wilayah Kampung Kirab dan Kampung Rawa Jamun, Desa Cileungsi Kidul dan Desa Dayeuh, Kabupaten Bogor. Namun, kerap kali pelaku tidak ditemukan di lokasi, sehingga pihak kepolisian hanya menyita barang bukti berupa tabung gas berbagai ukuran, alat bantu pemindahan isi tabung, dan sejumlah kendaraan.
‎
‎Ketua LSM KCBI, AM Sandi Bonardo, menyoroti ketidakjelasan status barang bukti hasil penyitaan tersebut. Ia menilai publik berhak mengetahui keberadaan dan prosedur penanganan barang bukti itu.
‎
‎"Publik harus tahu tabung-tabung gas itu dikemanakan. Apakah dijual kembali melalui prosedur resmi, atau disimpan? Ini harus dibuka ke publik," tegas Sandi
‎
‎Ia memperkirakan jumlah tabung gas elpiji yang disita selama ini bisa mencapai ribuan, namun tidak ada informasi resmi mengenai penanganan atau pendistribusiannya.
‎
‎"Sudah banyak tabung disita, mungkin sudah ribuan, tapi gak pernah jelas bagaimana nasibnya. Ini menimbulkan kecurigaan," tambahnya.
‎
‎Sandi mendesak Polsek Cileungsi untuk bersikap transparan dalam pengelolaan barang bukti, demi menjaga kepercayaan publik dan integritas institusi kepolisian.
‎
‎"Polsek Cileungsi harus terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan. Ini penting untuk menjaga kredibilitas Polri," ujarnya.
‎
‎Tak hanya itu, KCBI juga meminta agar Divisi Propam Polres Bogor maupun Polda Jawa Barat segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan barang bukti tersebut.
‎
‎"Kami minta Propam Polres Bogor dan Polda Jabar mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini agar tidak mencoreng citra institusi kepolisian," pungkasnya.