Kabarindoraya.com | Batu Bara - Diduga ada tiga oknum anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kabupaten Batu Bara berinisial AL, HZ dan ZR yang diduga menjabat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekaligus tetap aktif sebagai wartawan harus mengundurkan diri dari organisasi.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Ketua PWI Kabupaten Batu Bara Muhammad Amin melalui WhatsApp kepada Wartawan, Rabu, (18/03/2026) yang menyatakan tidak ada ruang untuk pengecualian.

Salah satu dari mereka, berinisial HZ diduga menjabat sebagai PPPK di Dinas Sosial sekaligus bertindak sebagai wartawan, AL lulus PPPK di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batu Bara dan ZR masuk menjadi tenaga program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sesuai aturan organisasi dan hasil pembahasan bersama PD/PRT PWI, anggota yang lulus sebagai PPPK atau ASN tidak lagi memenuhi syarat sebagai wartawan aktif. Karena itu, keanggotaannya di PWI otomatis dinyatakan gugur,” tegas Amin.

Ia kemudian mengutip secara langsung isi PD/PRT PWI yang menjadi dasar kebijakan tersebut bahwa dalam PD/PRT PWI Bab III Pasal 6 Ayat (4) huruf (b) disebutkan bahwa keanggotaan PWI berakhir secara otomatis apabila yang bersangkutan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, atau menjadi pejabat negara. Ini berlaku juga untuk PPPK karena sama-sama bagian dari aparatur negara,” jelasnya.

Menurutnya, PWI merupakan organisasi profesi yang hanya menaungi wartawan aktif yang bekerja penuh di media massa. Status sebagai aparatur negara, menurut dia, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengganggu independensi pers.

Ketika seseorang sudah menjadi bagian dari birokrasi, maka fungsi kontrolnya sebagai jurnalis tidak lagi berjalan objektif.

Demi menjaga marwah profesi dan integritas organisasi, keputusan ini harus diterapkan secara tegas,” ujarnya.

Berdasarkan aturan yang berlaku, PPPK dilarang memiliki pekerjaan tambahan tanpa izin tertulis dari atasan langsung. Selain itu, anggota PWI yang menjadi aparatur negara akan kehilangan keanggotaannya secara otomatis sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. (Rudi Hrp)