Kabarindoraya.com  |Jakarta  - ‎Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter)  Mabes Polri kembali menerbitkan surat panggilan kedua terhadap Zoes Parlindungan Nasution alias Rangkuti terkait kasus dugaan penyalahgunaan minyak dan gas sebagaimana Pasal 40 Undang-undang Nomor 6 tahun 2003. Surat panggilan tersebut diterbitkan lantaran Rangkuti mangkir dan tidak datang memenuhi panggilan penyidik setelah panggilan pertama diterbitkan.

‎Pemanggilan terhadap Rangkuti tersebut tentunya merupakan bukti keseriusan Mabes Polri dalam membongkar dan menindaklanjuti kasus pengoplosan dan penyalahgunaan gas subsidi di kawasan kirab Cileungsi. Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, tim dari Tipidter Mabes Polri melakukan penggerebekan terhadap gudang yang disinyalir sebagai lokasi penimbunan gas 12 Kg hasil oplosan yang diketahui milik Rangkuti.

‎"Kami mendukung Mabes Polri bekerja secara profesional untuk mengungkap dan menangkap para pelaku pengoplosan gas subsidi di wilayah kirab Cileungsi yang sudah berjalan bertahun-tahun," kata AM Sandi Bonardo Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) kepada wartawan. 

‎Menurut dia, para pelaku pengoplosan gas harus mendapatkan sanksi yang berat agar menimbulkan efek jera dan menjadi pembelajaran kepada pihak lain agar tidak melakukan hal serupa.

‎"Selama ini kasus penangkapan terhadap para pelaku pengoplosan, penimbun atau pengepul tidak pernah terexspos ke publik sehingga tidak menimbulkan efek jera. Dan kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi Polri untuk menunjukan profesionalitas dalam penegakkan hukum," ujarnya.