Kabarindoraya.com  |  Jakarta  - Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat menggelar seminar nasional bertajuk “Kolaborasi Media Bersama Stakeholder dalam Pemberantasan Penipuan Transaksi Keuangan” di Swiss-Belresidences Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025). Acara ini menyoroti pentingnya literasi digital dan keamanan transaksi keuangan di era digital, serta membahas mekanisme perlindungan konsumen dan laporan penipuan.

Seminar menghadirkan narasumber dari berbagai pihak, antara lain Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rudy Agus Purnomo Raharjo, Ketua Tim Layanan Aduan Transaksi Elektronik Direktorat Pengawasan Sertifikasi Elektronik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nanik Ramini, serta Ketua Research dan Kaprodi Akuntansi University of Jakarta International (Uniji) Liana Rahardja. Diskusi dipandu moderator Livi Dewi.

Hadir pula sejumlah pejabat dan tokoh penting, seperti Laksamana Madya TNI (Purn) Dr. Ir. Harjo Susmoro, Kolonel Arfah Ashari mewakili Kapuskomplead Mayjen TNI Iroth Sonny Edhie, Remigio Coa dari Kedutaan Besar Timor Leste, perwakilan Komdigi, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Kemenko Polkam. Praktisi hukum senior Prof. OC Kaligis dan Prof. Suhandi Cahaya, S.H., M.H., M.B.A., serta Dewan Pakar Pers Mohammad Nasir, turut hadir. Hadir juga perwakilan Asosiasi Televisi Seluruh Indonesia (ATVSI) Ogi Immanuel dan Fajriah, perwakilan PT Paragon Technology and Innovatio dan mitra lainnya.

Ketua Umum AMKI Pusat, Tundra Meliala, bersama Sekjen Dadang Rachmat dan Bendahara Umum Umi Sjarifah berharap seminar ini dapat menjadi ruang bersama untuk pemberantasan kejahatan transaksi keuangan digital.

"Percepatan digitalisasi membawa kemudahan sekaligus risiko bagi masyarakat. Isu keamanan transaksi digital bukan hanya urusan lembaga tertentu, tetapi tanggung jawab kita bersama. Media berperan strategis sebagai penghubung antara regulator, penyedia layanan, pelaku industri, dan masyarakat,” ujar Tundra Meliala.

Seminar AMKI juga membahas sejumlah isu penting, seperti perlindungan konsumen di era digital, mekanisme pelaporan rekening melalui Cekrekening.id, serta modus penipuan yang tengah marak, termasuk jubel online, investasi bodong, scamming, dan penyebaran file APK berbahaya melalui pesan aplikasi.