Kabarindoraya.com | Batu Bara -Satu persatu Kepala Dinas pada pemerintahan Zahir periode 2018 s.d 2023 diadili dan ditangkap, masing-masing sudah diperiksa ada yang sudah putusan pengadilan dan ada yang baru ditahan, namun diduga ada yang lain nyusul lagi, mulai dari mantan Kadis Pendidikan Ilyas Sitorus hingga mantan Kadis Kesehatan PPKB Wahid Khusyairi diadili dan ditangkap Kejari Batu Bara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batubara, Sumatera Utara, menuntut terdakwa Ilyas Sitorus selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara diiera pemerintahan Bupati Zahir.
“Meminta agar majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ilyas Sitorus dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar JPU Jimmi Pratama Lumban Gaol di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/07/2025).
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Ilyas Sitorus untuk membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
JPU menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Kadis Pendidikan Kabupaten Batubara, sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan software untuk sekolah-sekolah dasar dan menengah, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.

.png)