Kabarindoraya.com | Bekasi - Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam memberantas tindak pidana korupsi terbukti. Belum genap 2 (dua) bulan menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang baru, Eddy Sumarman, S.H., M.H., dibantu dengan Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi berhasil mengungkap kasus korupsi keuangan desa yang terjadi di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Tahun Anggaran 2024.

 

Kali ini, Kajari Kabupaten Bekasi menaikkan status 4 orang saksi menjadi tersangka antara lain SH yang merupakan PJ Kepala Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Periode 14 Juni 2023 sd 12 September 2024, SJ yang merupakan Sekretaris Desa Sumberjaya Tahun 2024, GR selaku Kaur Keuangan Desa Sumberjaya Periode Januari sd. Agustus 2024 dan merupakan Operator Siskeudes Desa Sumberjaya, MSA selaku Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

 

Para tersangka diduga menyalahgunakan Keuangan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 dengan cara sengaja menggunakan APBDes tersebut tidak sesuai ketentuan dan dari hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana berupa menerima imbalan dari APBDes tersebut untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 2,6 miliar.