Kabarindoraya.com  |  Jakarta - Sekjen MataHukum, Mr Mukhsin Nasir, mengharapkan Prestasi Prabowo Subianto secepatnya menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan pejabat Wakil Jaksa Agung RI.

Harapan itu diungkapkan Mr Mukhsin Nasir menyusul kekosongan jabatan Wakil Jaksa Agung RI, lantaran pejabat sebelumnya, Feri Wibisono, sudah memasuki masa pensiun sejak Februari 2025.

Sejak saat itu, tugas dan fungsi sehari-hari Wakil Jaksa Agung RI dirangkap oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Asep Nana Mulyana, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung RI.

“Padahal terdapat sejumlah kader jaksa dari Eselon I Kejaksaan yang mumpuni, kompetensi dan berintegritas, untuk menduduki jabatan Wakil Jaksa Agung,” ujar Mukhsin Nasir dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/04/2026).

Mukhsin Nasir mengatakan, kekosongan jabatan Wakil Jaksa Agung (Waja) dalam jangka waktu yang lama memiliki dampak serius terhadap kinerja dan tata kelola internal Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Mukhsin Nasir, berdasarkan pengalaman historis dampak utamanya adalah :

Wakil Jaksa Agung berperan penting dalam membantu tugas Jaksa Agung. Tanpa pejabat definitif, beban kerja Jaksa Agung menjadi terlalu berat karena harus mengurus hal teknis dan struktural secara langsung.

Posisi ini strategis untuk memimpin reformasi birokrasi, penataan organisasi, dan manajemen SDM (man, material, and money) di tubuh Korps Adhyaksa.

Kekosongan Waja membuat langkah reformasi ini terhambat. Jabatan pelaksana tugas (Plt) atau rangkap jabatan tidaklah cukup untuk menjalankan fungsi nomor dua di Kejaksaan RI secara optimal.