Kabarindoraya.com  |  Bekasi – Insiden "adu banteng" antara KA Argo Bromo Anggrek dan rangkaian KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur (27/4/2026) bukan sekadar musibah teknis. Ini adalah cermin rapuhnya manajemen keselamatan di bawah komando petinggi PT KAI saat ini. Di tengah proses evakuasi yang masih menyisakan trauma bagi penumpang, desakan untuk perombakan total di pucuk pimpinan KAI mulai bergulir kencang.

Sekretaris Jenderal MataHukum, Muksin Nasir, mengeluarkan pernyataan investigatif yang menohok. Ia menilai, permintaan maaf manajemen adalah "obat penenang" yang sudah basi bagi rentetan kelalaian yang mengancam nyawa publik.


Tanggung Jawab Moral: Dirut Harus Mundur!

"Kecelakaan di jalur utama seperti Bekasi Timur ini adalah bukti nyata kegagalan mitigasi risiko. Kita tidak bisa bicara soal human error di level bawah tanpa menyeret tanggung jawab kebijakan di level atas," tegas Muksin Nasir kepada awak media.

Menurut Muksin, posisi Direktur Utama PT KAI kini berada di titik nadir kepercayaan publik. "Secara etika jabatan, jika keselamatan penumpang sudah tidak bisa dijamin oleh sistem yang Anda pimpin, maka pilihannya hanya satu: Mundur. Jangan menunggu dipecat oleh Kepala BP BUMN. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas darah yang tertumpah di rel malam itu," imbuhnya dengan nada keras.


Pidana Menanti Manajemen

Muksin Nasir memaparkan dua instrumen hukum terbaru yang bisa menjerat manajemen PT KAI dalam kasus ini:

1. UU Perkeretaapian Pasca-Omnibus Law (UU No. 6 Tahun 2023) Meski UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian telah diubah melalui UU Cipta Kerja, kewajiban terhadap keselamatan tidak berkurang sedikitpun.

Pasal 204 - 206: Penyelenggara prasarana dan sarana perkeretaapian tetap memikul tanggung jawab penuh jika lalai dalam menjaga keselamatan. Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa atau luka-luka adalah pelanggaran pidana berat.


Investigasi Independen: Muksin menuntut KNKT dan kepolisian tidak hanya memeriksa masinis, tetapi juga menelisik apakah ada pemotongan anggaran perawatan sistem persinyalan yang berujung pada malfungsi alat.