Kabarindoraya.com  | Serang – Tabir gelap dugaan praktek pemerasan di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kian benderang. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, terungkap testimoni mengejutkan mengenai aliran dana sebesar Rp1,3 miliar yang diduga melibatkan sindikat oknum jaksa, pengacara, hingga menyeret nama oknum hakim.

Menanggapi fakta persidangan tersebut, Sekretaris Jenderal MataHukum, Muksin Nasir, mengeluarkan pernyataan keras. Ia menilai kasus ini bukan sekadar tindak pidana pemerasan biasa, melainkan bukti nyata bekerjanya jaringan mafia peradilan yang terstruktur di Tanah Jawara.


“Jangan biarkan hukum menjadi barang dagangan. Fakta persidangan ini adalah tamparan keras bagi Korps Adhyaksa. Uang Rp1,3 miliar tersebut diklaim mengalir untuk mengatur perkara dengan narasi 'This is Indonesia, kalau tidak bayar masuk penjara'. Ini adalah penghinaan terhadap konstitusi dan keadilan di negeri ini, jaksa agung harus perintahkan jamwas perintahkan jamwas periksa eks Wakajati banten” tegas Muksin Nasir dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Kesaksian WNA Korea: Membeli Kebebasan di Balik Jeruji

Skandal ini bermula dari kesaksian Direktur PT Savana, In Kyo Lee. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hasanudin, saksi mengungkapkan bagaimana dirinya diperas untuk mengurus perkara dua karyawannya, Chi Hon Lee dan Tirza Angelica.

Berdasarkan fakta persidangan, permintaan awal mencapai Rp2 miliar, sebelum akhirnya disepakati angka Rp1,3 miliar. Ironisnya, oknum jaksa diduga mengatur strategi persidangan sedemikian rupa, termasuk mengganti penasihat hukum terdakwa untuk mempermudah ‘pengaturan’ putusan bebas.

MataHukum menyoroti keterlibatan lima terdakwa yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari eks Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang, jaksa di Kejati Banten, penerjemah, hingga penasihat hukum.

Desakan Pemeriksaan Wakajati dan Aspidum Banten

Tak hanya berhenti pada para terdakwa yang sedang disidang, Muksin Nasir mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan bersih-bersih total di Kejati Banten. Ia menuntut agar pemeriksaan dilakukan hingga ke tingkat pimpinan tertinggi di wilayah tersebut.

“Kami meminta secara tegas agar oknum pimpinan yang diduga terlibat, termasuk posisi strategis seperti Wakajati dan Aspidum Kejati Banten, diperiksa secara intensif. Tidak mungkin skandal sebesar ini terjadi secara organik di tingkat bawah tanpa ada 'restu' atau pembiaran dari atasan,” ujar Muksin dengan nada kritis.