Kabarindoraya.com | Bogor–Upaya mediasi antara Hessa Mahardika, karyawan PT Adhira Dinamika Multifinance (ADM) Cileungsi, dengan pihak perusahaan berakhir tanpa kesepakatan (deadlock). Perselisihan ini dipicu oleh penolakan Hessa terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak lantaran perusahaan enggan membayarkan pesangon.
Dalam mediasi ketiga yang digelar di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor, Rabu (24/12/2025), pihak perusahaan tetap pada pendiriannya. PT ADM menolak memberikan pesangon dengan alasan karyawan telah melakukan pelanggaran berat terhadap Peraturan Perusahaan (PP).
Sebaliknya, Kuasa Hukum karyawan, Uyo Taryo, S.H., dan Harun, S.H., S.T., M.I.Kom., menegaskan bahwa kliennya berhak atas hak-hak normatif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
"Sejak mediasi pertama hingga kedua, klien kami menolak PHK karena hak-haknya diabaikan. Sayangnya, PT ADM tetap bersikukuh (keukeuh) melakukan PHK tanpa memberikan hak sesuai aturan. Mediasi seharusnya mencari titik temu, bukan ajang pemaksaan kehendak," ujar tim kuasa hukum usai mediasi yang difasilitasi oleh Mediator Srimeini, S.E., M.M.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa meskipun karyawan dianggap bersalah, mekanisme PHK tetap harus mematuhi undang-undang.
"Kalaupun klien kami dianggap melakukan kesalahan yang berujung PHK, silakan jalankan sesuai mekanisme. Namun, jangan lupa ada hak-hak yang wajib dipenuhi. Mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021, setidaknya ada tiga komponen: uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah," tegasnya.

.png)