Kabarindoraya.com | Bogor - Nasib nahas menimpa seorang pria berinisial M, yang sehari-harinya bekerja sebagai pengantar air minum galon isi ulang. Niat hati sekadar berhenti sejenak untuk mengangkat telepon di depan Markas Komando (Mako) Brimob Cikeas, M kini justru harus berhadapan dengan meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Dalam persidangan yang digelar Kamis (15/01/2026), M didampingi tim kuasa hukum dari LBH Masyarakat Cibinong, Bambang Pradityo, S.H., Uyo Taryo, S.H., guna membacakan nota pembelaan (pledoi).
Upaya hukum ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut M dengan hukuman 10 bulan penjara.
Insiden ini bermula saat M sedang dalam perjalanan pulang setelah seharian bekerja mengantar pesanan galon air isi ulang. Ponselnya berdering, dan ia memutuskan menepi tepat di area depan Mako Brimob Cikeas. Namun, tindakan tersebut direspons cepat oleh petugas piket yang saat itu sedang berjaga siaga satu.
M didakwa melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan hanya sebuah pisau kecil jenis katana yang dihadirkan JPU dalam persidangan sebelumnya, tuntutan tersebut didasarkan pada dugaan kepemilikan senjata tajam atau benda berbahaya yang dilarang oleh undang-undang tersebut.
Bambang Pradityo, S.H., yang didampingi Uyo Taryo, S.H. selaku kuasa hukum terdakwa, menegaskan bahwa kliennya hanyalah warga sipil yang tidak memahami kerawanan lokasi tersebut.
"Klien kami berhenti hanya dalam hitungan detik untuk mengangkat telepon saat perjalanan pulang. Tidak ada motif teror atau gangguan keamanan, langsung diamankan saat itu juga tanpa sempat menjelaskan situasinya," ungkap Bambang usai sidang menyampaikan kepada awak media.
Tim kuasa hukum menekankan beberapa poin krusial dalam pledoinya:
- Ketiadaan Mens Rea (Niat Jahat): Terdakwa tidak memiliki rencana atau niat untuk melakukan tindakan kriminal terhadap fasilitas kepolisian.

.png)