Kabarindorayacom | Cibinong 24-04-2026 , Kasus hilang nya Kendaraan sepeda motor milik kurir Shopi Expres, Nana Karmawan  Honda beat dgn nopol, F- 3661 FIF. Di halaman parkir Indomaret jalan mayor oking Cibinong Makin di sorot. 

Ade Yogi, Paralegal dari Kantor Hukum Sutta Widia, S.H. & Rekan, menyampaikan bahwa keterlambatan penyerahan rekaman CCTV serta kualitas gambar yang buruk menimbulkan sejumlah pertanyaan dan kecurigaan. “Kejadian berlangsung pukul 06.52 WIB, namun rekaman baru kami terima lebih dari delapan jam kemudian, dan kondisinya tidak dapat memperlihatkan kejadian secara rinci. Hal ini menimbulkan dugaan apakah ada rekaman lain yang tidak diserahkan, atau justru rekaman yang ada telah diubah atau dihilangkan sebagian,” ungkapnya saat memberikan keterangan di hadapan wartawan, Jumat (24/4/2026).

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan resmi dari manajemen Indomaret cabang Cibinong terkait prosedur penyimpanan dan pengelolaan rekaman keamanan di tempat usaha tersebut. “Sebagai tempat umum yang dikunjungi banyak orang, seharusnya sistem pengawasan dan penyimpanan datanya berjalan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterlambatan serta kualitas rekaman yang tidak layak ini dinilai tidak memenuhi standar keamanan yang seharusnya diterapkan,” tegas Ade Yogi.

Sementara itu, pemilik kendaraan, Nana Empoy, mengaku sangat kecewa dengan situasi yang terjadi. “Saya memarkirkan kendaraan di area yang disediakan dan dianggap aman oleh pengelola toko, namun justru mengalami kerugian. Selain kehilangan barang berharga, proses pencarian keterangan juga berjalan sulit karena data yang diberikan tidak memadai,” ujarnya. Ia berharap kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil, dan pihak yang bertanggung jawab dapat menjalankan kewajibannya dengan benar.

Hingga saat ini, laporan resmi telah tercatat di Kepolisian Sektor Cibinong dengan nomor STTP/59/IV/2026/SEK.CIBINONG. Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memeriksa perangkat pengawasan keamanan di lokasi kejadian serta memanggil sejumlah saksi dan pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Kantor Hukum Sutta Widia, S.H. & Rekan juga menyatakan akan terus mendampingi kliennya sampai kasus ini menemukan titik terang. “Kami akan memastikan hak-hak klien kami terpenuhi, dan sekaligus mengingatkan kepada pengelola tempat usaha untuk lebih memperhatikan aspek keamanan dan transparansi, demi kenyamanan dan keamanan seluruh pengunjung,” pungkas Ade Yogi.

( Bais)