Kabarindoraya.com  | Pandeglang – Kasus narkotika masih menjadi perkara yang paling banyak ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari total 71 perkara pidana yang masuk, lebih dari separuhnya merupakan kasus penyalahgunaan narkoba.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pandeglang, Indra Gunawan, mengatakan seluruh perkara tersebut merupakan kasus yang ditangani sejak tahap penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga proses persidangan.

“Dari penerimaan SPDP sampai proses persidangan selama Januari hingga Juni 2026 ada sekitar 71 perkara,” ujar Indra, Rabu (24/6/2026).

Dari jumlah tersebut, perkara narkotika mendominasi dengan 36 kasus. Disusul perkara persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebanyak 16 kasus. Sementara 19 perkara lainnya merupakan tindak pidana terhadap harta benda, seperti pencurian, penadahan, dan penggelapan.

“Yang paling mendominasi itu narkotika sebanyak 36 perkara. Kemudian persetubuhan atau pencabulan anak 16 perkara. Sisanya tindak pidana terhadap harta benda seperti pencurian, penadahan, dan penggelapan,” jelasnya.

Meski demikian, Indra menyebut jumlah perkara yang masuk pada tahun ini mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pada 2025, rata-rata perkara yang ditangani hampir mencapai 20 kasus per bulan. Sedangkan tahun ini berada di kisaran belasan kasus setiap bulan.

“Kalau dibandingkan tahun lalu, jumlah perkara tahun ini cenderung menurun. Tahun 2025 per bulannya bisa hampir 20 perkara, sekarang rata-rata belasan perkara,” katanya.

Menurut Indra, tingginya kasus narkotika menunjukkan peredaran barang haram tersebut masih terjadi di wilayah Kabupaten Pandeglang. Meski mayoritas melibatkan pengedar skala kecil, jumlah kasusnya masih cukup tinggi.

Sementara maraknya kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dinilai tidak lepas dari lemahnya pengawasan orang tua maupun lingkungan sekitar.