Kabarindoraya.com | Langkat – Kasus kecelakaan kerja yang menimpa Sri Rahayu Adiningsih (24 tahun), seorang Head Chef di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau SPPG di Pangkalan Susu, menjadi sorotan luas. Korban yang saat ini masih berjuang bertahan hidup dan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mitra Medika Premiere Medan, ternyata tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Merespons polemik ini, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, angkat bicara. Ia menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan melakukan verifikasi langsung di lapangan.

"Saya cek detail dulu ke lokasi," ujar Dadan Hindayana singkat namun tegas saat dimintai keterangan terkait nasib pekerja tersebut lewat pesan WhatsAapnya, Rabu (15/4/2026)
Kasus ini bermula ketika korban mengalami kecelakaan lalu lintas saat berangkat kerja pada 11 Maret 2026 pukul 02.27 WIB. Padahal, ia baru mulai bekerja sejak 21 Februari 2026 lalu di bawah naungan Yayasan Mutiara Kharisma Insani yang beralamat di Jalan Teluk Kerang Sei Siur.

Maruli Rajagukguk Gedor Kelalaian, Ancaman Pidana 8 Tahun
Pegiat Hukum, Maruli Rajagukguk, menyoroti fakta memilukan bahwa institusi tempat korban bekerja sama sekali tidak melindungi hak dasarnya.
"Ini sangat memilukan. Sri Rahayu sedang berjuang mati-matian mempertahankan nyawanya demi bekerja, tapi ironisnya tidak punya perlindungan BPJS. Ini jelas melanggar UU No. 24 Tahun 2011. Kelalaian ini bukan hanya administrasi, tapi bisa dipidana hingga 8 tahun penjara," tegas Maruli, Senin (13/4/2026).


.png)