Kabarindoraya.com | Pematang Siantar - Pemerintah pusat siapkan dan alokasikan berbagai anggaran untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.
Beberapa anggaran yang digelontorkan pemerintah seperti bantuan operasional sekolah (BOS), program indonesia pintar (PIP).
Bagi siswa penerima dana PIP, tidak diperbolehkan dikenakan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Berbeda dengan anggaran dana BOS yang peruntukannya operasional sekolah.
Belum lama ini muncul berbagai informasi di media sosial memberitakan adanya pungutan SPP terhadap siswa penerima PIP.
Nurmalita kepala sekolah (kasek) sekolah menengah kejuruan (SMK) N 3 Pematangsiantar.

.png)