Kabarindoraya.com  | Pematang Siantar  - Pemerintah pusat siapkan dan alokasikan berbagai anggaran untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. 

Beberapa anggaran yang digelontorkan pemerintah seperti bantuan operasional sekolah (BOS), program indonesia pintar (PIP).

Bagi siswa penerima dana PIP, tidak diperbolehkan dikenakan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Berbeda dengan anggaran dana BOS yang peruntukannya operasional sekolah.

Belum lama ini muncul berbagai informasi di media sosial memberitakan adanya pungutan SPP terhadap siswa penerima PIP.

Nurmalita kepala sekolah (kasek) sekolah menengah kejuruan (SMK) N 3 Pematangsiantar. 

Menanggapi maraknya berita terkait pungutan kepada penerima dana PIP, Nurmalita membantah adanya pungutan terhadap siswa penerima dana PIP.

Saat ini siswa SMK N 3 Pematangsiantar berkisar 1500 orang, dari jumlah keseluruhan,  sekitar 500 orang yang tak bayar SPP.

Dari 500 orang yang tak berbayar tersebut sudah termasuk dengan siswa penerima PIP.