Kabarindoraya.com |  Bogor- Adanya pelantikan dari oknum yang mengklaim dirinya sebagai DPD KNPI Kabupaten Bogor di Hotel Pavo Resort Sentul, Jumat (12/12/2025), mendapat penolakan dari sejumlah OKP yang berhimpun didalam KNPI Kabupaten Bogor. Pasalnya, pelantikan tersebut juga telah disepakati untuk dibatalkan, berdasarkan media antara kedua belah pihak yang juga ditegaskan oleh pihak kepolisian dari Polres Bogor.

Dalam mediasi yang diinisiasi Polres Bogor tersebut, pihak yang mengklaim sebagai DPD KNPI Kabupaten Bogor bersedia untuk membatalkan berlangsungnya pelantikan. Namun kenyataannya, mereka justru melanggar perjanjian tersebut dan tetap melaksanakan pelantikan.

Hal tersebut, sempat memantik kemarahan dari beberapa anggota OKP yang mempertanyakan pelantikan tersebut, karena dianggap sudah melakukan pelanggaran hukum. Terlebih lagi, pihak oknum berinisial F yang mengklaim dirinya sebagai Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor itu, sama sekali tidak mengantongi izin keramaian yang seharusnya dikeluarkan kepolisian selaku aparat berwenang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2017 Pasal 14 ayat 1 mencantumkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berwenang untuk melakukan tindakan kepolisian membubarkan kegiatan keramaian umum atau kegiatan masyarakat lainnya yang dilakukan tanpa izin, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal ini memberikan dasar hukum bagi Polri untuk membubarkan kegiatan yang melanggar aturan perizinan atau tidak memiliki izin sama sekali. 

Serta Pasal 14 ayat 2 mengenai Pejabat Polri Yang Berwenang dapat melakukan tindakan kepolisian berupa pembubaran terhadap kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang memiliki izin tetapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara berdasarkan informasi yang didapatkan dari aparat kepolisian Polres Bogor, kegiatan pelantikan tersebut sama sekali tidak mengantongi surat izin resmi dan hanya memiliki surat tanda terima berupa Surat Tanda Terima Pemberitahuan atau STTP.