Kabarindoraya.com  | Bogor  - ‎Pelanggaran dan penyalahgunaan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Bukit Jaya, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri yang ditempati PKL merupakan persoalan lama yang belum diselesaikan oleh Pemda Kabupaten Bogor. Hal ini lantaran keberadaan ratusan PKL tersebut dibekingi oleh salahsatu Ormas di Kecamatan Gunung Putri.

‎Berdasarkan informasi di lapangan, oknum yang diduga merupakan ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) disebut-sebut menyewakan area fasum kepada pedagang untuk kepentingan pribadi. Modusnya adalah dengan mendirikan kios di ruang publik seperti trotoar jalan dan ruang terbuka hijau yang kemudian disewakan ke PKL.

‎Salah satu warga berinisial MU (40) mengaku prihatin karena praktik tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penertiban.

‎“Sudah lama kegiatan ini berlangsung, namun belum terlihat adanya penertiban dari pihak terkait, padahal diduga melanggar peraturan daerah,” ujarnya kepada wartawan.

‎Menurutnya, penggunaan fasum untuk aktivitas komersial tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak pada lingkungan. Ia menyebut saluran drainase di sekitar lokasi menjadi tersumbat sehingga memicu genangan air saat hujan turun.

‎“Trotoar dan taman digunakan untuk berdagang, bahkan dibangun kios semi permanen. Akibatnya, saluran air tersumbat dan sering terjadi banjir saat hujan,” tambahnya.