Kabarindoraya.com | Banten –Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) menyoroti praktik pokok pikiran (pokir) DPRD di Provinsi Banten yang diduga rawan disalahgunakan. P3B meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.
Ketua P3B Arip Wahyudin mengatakan pokir DPRD pada dasarnya merupakan usulan program dari aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses atau rapat dengar pendapat, lalu diperjuangkan agar masuk dalam APBD.
"Pokir itu sah secara aturan dan menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah," kata Arip dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, dasar hukum pokir di antaranya mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
Menurut Arip, dalam prosesnya usulan pokir dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), lalu diverifikasi oleh Sekretariat DPRD, Bappeda, hingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Pokir sendiri umumnya berbentuk program infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pengadaan sarana sosial, hingga pengembangan UMKM di daerah pemilihan.
Namun, Arip menilai dalam praktiknya pokir kerap diselewengkan oleh oknum. Ia menyebut sejumlah modus dugaan korupsi, mulai dari permintaan jatah proyek, mark-up anggaran, hingga proyek fiktif.
"Sering terjadi intervensi ke dinas teknis untuk menunjuk kontraktor tertentu yang sudah ditentukan, dengan tujuan mendapatkan fee," ujarnya.
Selain itu, kata dia, ada pula praktik penggunaan "orang kepercayaan" atau perusahaan yang terafiliasi dengan oknum anggota dewan untuk mengerjakan proyek, termasuk modus pinjam bendera.

.png)