Kabarindoraya.com | Batu Bara - Rapat Dengar Pendapat (RDP) keempat plasma perkebunan yang diinisiasi IWO Batu Bara di DPRD Batu Bara bakal memasuki babak baru dengan peningkatan dari pembahasan di RDP menjadi pembahasan di Panitia khusus (Pansus) plasma perkebunan.
Peningkatan pembahasan dari RDP menjadi Pansus direkomendasikan 5 fraksi dari 6 fraksi di DPRD Batu Bara karena terdapat penafsiran yang berbeda terkait plasma perkebunan pada pelaksanaan RDP, Senin (9/2/2026).
Ketua Fraksi KPN DPRD Batu Bara Ismar Khomri dengan tegas menyatakan plasma perkebunan harus secara fisik sesuai undang undang. Jadi tidak melalui opsi kemitraan seperti keinginan perusahaan perkebunan.
"Kami ingin plasma perkebunan berdasarkan undang undang 39 tahun 2014 yang mensyaratkan pemegang HGU mengalokasikan 20 persen lahannya menjadi plasma. Karena perkebunan bersikeras menerapkan pola kemitraan maka fraksi PKN mengusulkan pembentukan panitia khusus atau pansus," tegas Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Batu Bara ini.

.png)