Kabarindoraya.com | Jakarta – Suasana di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terasa mencekam sehari sebelum putusan dibacakan dalam perkara gugatan terbesar sepanjang sejarah peradilan Indonesia. Perkara yang mempertemukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melawan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk dengan nilai sengketa mencapai Rp119 triliun ini memicu berbagai spekulasi serius, bahkan membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengawasan ketat.
Pengamanan diperketat, pemeriksaan terhadap setiap orang yang masuk ke gedung pengadilan dilakukan dengan lebih teliti dari biasanya. Hal ini terjadi menyusul beredarnya kabar bahwa KPK telah melakukan pengawasan dan operasi senyap sejak pekan lalu, mencium adanya indikasi dugaan penyuapan bernilai puluhan juta dolar yang ditujukan kepada majelis hakim yang menangani perkara ini. Apabila gugatan CMNP dikabulkan, negara berhak mendapatkan pendapatan pajak sebesar AS$23 juta.

Kabar yang beredar menyebutkan bahwa majelis hakim yang diketuai oleh Fajar Kusuma Aji dikhawatirkan akan memutuskan gugatan dengan status Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan tersebut rencananya akan dibacakan pada Rabu, 22 April 2026 melalui sistem pengadilan elektronik (E-Court).
Menyikapi kasak-kusuk tersebut, Direktur Utama CMNP, Ir. Arief Budhy Hardono, mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat resmi kepada Ketua Komisi Yudisial dan Ketua Mahkamah Agung. Ia meminta dilakukan pengawasan ketat terhadap majelis hakim guna mencegah terjadinya praktik penyuapan yang dikhawatirkan merusak keadilan.
“Apabila benar putusan tersebut dijatuhkan, maka jelas hal itu akan sangat menguntungkan pihak Hary Tanoe dan MNC. Hal ini sekaligus membenarkan apa yang telah disampaikan kuasa hukum mereka, Hotman Paris Hutapea, yang berkali-kali menyatakan di persidangan bahwa gugatan ini pasti akan dinyatakan tidak dapat diterima. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan yang kuat, seolah-olah pihak tergugat sudah mengetahui isi putusan jauh sebelum dibacakan,” tegas Arief dalam keterangan resminya, Selasa (21/4/2026).
Hingga berita ini disampaikan, majelis hakim yang menangani perkara memilih untuk bungkam dan tidak memberikan keterangan apa pun. Berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan awak media, termasuk kepada anggota majelis hakim Eryusman SH melalui telepon dan pesan singkat, tidak mendapatkan tanggapan.
Berdasarkan Fakta Persidangan, Gugatan CMNP Telah Terbukti Beralasan
Dari rangkaian persidangan yang telah berlangsung, CMNP menegaskan bahwa seluruh dalil gugatannya telah dibuktikan secara sah dan meyakinkan, serta telah mematahkan seluruh bantahan yang diajukan oleh pihak lawan. Berikut adalah rincian pembuktian yang berhasil disampaikan:
Gugatan Tidak Kurang Pihak

.png)