Kabarindoraya.com | Tangsel - Tidak sedikit tudingan Kinerja "Lelet" menerpa Maulana Prayoga selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangerang Selatam terkait lambannya mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) rumah tinggal
Kritik disampaikan Koordinator Aliansi LSM dan Aktivis Tangerang Raya, Tatang Sago kecewa dengan pelayanan DPMPTSP harus berbulan-bulan lamanya hanya untuk mengurus izin PBG di DPMPTSP Tangsel.
"Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) terkesan di permainkan oleh oknum DPMPTSP Tangsel yang tersistem modus "Lelet" untuk perizinan PBG rumah tinggal, "ujar Tatang Sago di BSD Tangsel pada Senin 27 Oktober 2025.
Tatang mengaku mengalami langsung Modus "Lelet" pelayanan PBG kota Tangsel saat mengurus Izin PBG rumah tinggal di lingkungan Lengkong Gudang, Serpong.
"Saya unggah dokumen perlengkapan pada 20 Agustus 2025 melalui Aplikasi, tapi izin PBG selesainya pada 27/10/2025 artinya untuk mengurus PBG rumah tinggal bisa mencapai 67 hari baru dapat di ambil pada DPMPTSP Tangsel, "ungkap Tatang.
Dirinya mencurigai ada "Taktik Modus" yang terindikasi berhujung dugaan Pungutan liar (Pungli) dengan cara menunda percepatan menjadi Lelet alias lambat.
"Sistem modus Lelet, dimulaimembayar SKRD (Surat Ketetapan Reszribusi Daerah-red) pada 10 oktober 2025 dan langsung mengupload bukti pembayaran, Namun dalam Palidasi "Lelet" memakan waktu 10 hari padahal hanya melakukan klik ok selesai, "jelasnya.
Selain itu kata Tatang, , Setelah di Klik akan muncul di sistem cetak SK. faktanya tetap Lelet karena pembiaran atau sengaja tidak di Respone berpotensi celah terjadinya Pungli.
"Beruntung saya punya akses mengadu ke Pimpinan Pemkot Tangsel yakni Sekretaris Daerah (Sekda-red) Alhamdulillah langsung dokumen PBG di cetak, "sambung Tatang.
Walaudemikian adanya Tatang berharap hal yang dialaminya tidak terungkembali kepada warga Tangsel lainnya.
"Aneh tapi nyata ya, saya saja dibikin lambat dan tentunya menjengkelkan, "Kemungkinan, terjadi juga kepada warga Tangsel yang lain bagi warga yang belum mengerti aturan dan waktu untuk mengurus langsung serta akses ke Pimpinan Pemkot Tangsel pastinya kesal dan kecewa ke pihak DPMPTSP, "pungkasnya.

