Kkabarindoraya.com | Batu Bara - Pengurus Besar Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Kabupaten Batu Bara (PB GEMKARA) Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara  mengeluarkan pernyataan keras, tentang keberadaan lahan eks Hak Guna Usaha(HGU ),PT Socfindo Tanah Gambus  Kabupaten Batubara.Pasalnya saat ini HGU yang dimiliki perusahaan asing tersebut sudah berakhir.

"Tanggal 31 Desember 2023, HGU PT Socfindo sudah habis dan pemerintah dengan tegas menyatakan tidak akan memperpanjang lagi dan segera ambil alih," kata Ketua Umum PB GEMKARA Drs.Khairul Muslim kepada media,Selasa (6/1/2026).

Masyarakat Batu Bara meminta sikap tegas Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil alih lahan yang selama 60 tahun lebih diusahai PT Socfindo di Tanah Gambus  Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Dengan pengambil-alihan atau tidak memperpanjang lagi HGU PT.Socfindo maka  lahan tersebut bisa digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat.

Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berkali-kali menegaskan, pemerintah tidak akan memperpanjang HGU seperti PT Socfindo yang merupakan investasi  PMA (Penanaman Modal  Asing). Lahan eks HGU diambil alih oleh negara tersebut akan dilakukan identifikasi dan inventarisasi kemudian  dimasukkan dalam Buku Tanah dan selanjutnya akan dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan rakyat.

Sikap tegas dan konsisten pemerintah sangat dituntut oleh masyarakat Batu Bara berkaitan lahan eks HGU PT Socfindo dan sudah  dua tahun habis  HGU-nya sejak 31 Desember 2023. Jadi, nunggu apa lagi karena lebih cepat lebih baik sehingga tidak menimbulkan konflik sosial,tegas Khairul yang juga Ketua Forum Pemred Media Siber Sumut itu.

Menurut Khairul, lahan eks HGU PT Socfindo seluas 6000 hektar lebih  tersebut  bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan mendukung  program ketahanan pangan yang menjadi program prioritas Presiden Prabowo Subianto sekaligus  membuka lapangan kerja.

Sebagai contoh adalah  pengambil-alihan ratusan ribu hektar perkebunan  sawit  di Indonesia yang dilakukan di masa kepemimpinan  Prabowo Subianto karena melanggar ketentuan perizinan.

Dengan sikap tegas pemerintah melalui Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafri Syamsuddin,akhirnya  perkebunan sawit tersebut  berhasil diambil alih oleh pemerintah dan dikelola Agrinas untuk kepentingan rakyat.