Kabarindoraya.com | Bogor - Pelaku pengedar obat-obatan keras dan terlarang yang beroperasi di wilayah Cariu Kabupaten Bogor, ditangkap aparat Kepolisian Polsek Cariu, Sabtu (18/4/2026) saat dilaksanakan operasi intensif. Penangkapan diduga pelaku penjual obat type G jenis Tramadol dan Eximer itu, langsung dipimpin Kapolsek Cariu Kompol Agus Hidayat S.H, bersama anggota unit Reskrim dan anggota Bhabinkamtibmas.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Cariu, Kompol Agus Hidayat.S.H, ini mengerahkan berbagai strategi penyamaran untuk mengelabui para pelaku peredaran obat terlarang. Dalam operasi awal yang menyasar ke Kampung Bojongsari Desa Cikutamahi, Kecamatan Cariu, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pengedar beserta barang bukti bermacam obat-obatan berbahaya.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi titik awal untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Pengembangan kasus tidak berhenti di situ, penyelidikan akan terus dilakukan oleh tim penyidik Polsek Cariu, sehingga wilayah Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor, zero obat-obatan terlarang
Secara keseluruhan, operasi gabungan yang dilakukan oleh Polsek Cariu dalam satu hari ini, berhasil mengamankan lebih dari 198 butir obat terlarang berbagai jenis sesuai arahan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto S.H., S.I.K., M.Si.

"Operasi intensif yang dilakukan jajarannya ini, sebagai bentuk keseriusan Polsek Cariu dalam memberantas peredaran obat-obatan yang dapat membahayakan generasi muda, khususnya di wilayah hukum Polsek Cariu umumnya Polres Bogor," ujar Kapolsek Cariu Kompol Agus Hidayat.
Debor

.png)