Kabarindoraya.com | Bogor - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) mengecam keras tindakan pembubaran salah satu angkringan di Desa Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, yang dilakukan secara brutal oleh oknum aparatur desa pada Sabtu malam, 21 September 2025.
‎Aksi pembubaran yang dilakukan oleh oknum Kepala Dusun (Kadus) bersama puluhan orang yang diduga aparatur desa itu berujung pada keributan, dugaan pemukulan, serta laporan ke pihak kepolisian.
‎‎Ketua KCBI, AM Sandi Bonardo, menilai tindakan tersebut melampaui kewenangan aparatur desa dan menyalahi aturan yang berlaku.
‎‎“Tindakan Kadus dan rombongan jelas bukan kewenangannya. Pembubaran tempat usaha seperti angkringan merupakan ranah Satpol PP, bukan aparat desa. Apalagi dilakukan secara brutal hingga menimbulkan keributan,†tegas Sandi Bonardo.
‎Menurutnya, jika memang ada pelanggaran terhadap ketertiban umum, seharusnya dilakukan langkah persuasif dan berkoordinasi dengan Satpol PP, bukan dengan aksi main hakim sendiri.
‎‎“Satpol PP itu yang berhak menertibkan. Harusnya diimbau dulu, bukan langsung dibubarkan dengan cara-cara arogan,†ujarnya.
‎‎Sandi juga mempertanyakan ketidakhadiran Satpol PP dalam insiden tersebut serta menyoroti ketimpangan dalam penegakan aturan di wilayah Cileungsi.
‎‎“Kalau mau menegakkan aturan, bubarkan juga tempat karaoke di kawasan Ruko Citraland yang jelas-jelas diduga tidak berizin. Jangan hanya tegas pada pedagang kecil seperti angkringan yang sekadar mencari nafkah,†tantangnya.
‎‎KCBI mendesak Camat Cileungsi, Kepala Desa Mekarsari, dan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk turun tangan menyelesaikan kasus ini secara serius.
‎‎“Kami minta pihak kecamatan dan Satpol PP segera bertindak. Jangan anggap remeh, karena tindakan semacam ini bisa memicu konflik sosial dan mencoreng citra aparatur desa di mata masyarakat,†pungkasnya.
