Kabarindoraya.com | Bogor - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) mengecam keras tindakan pembubaran salah satu angkringan di Desa Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, yang dilakukan secara brutal oleh oknum aparatur desa pada Sabtu malam, 21 September 2025.

‎Aksi pembubaran yang dilakukan oleh oknum Kepala Dusun (Kadus) bersama puluhan orang yang diduga aparatur desa itu berujung pada keributan, dugaan pemukulan, serta laporan ke pihak kepolisian.

‎‎Ketua KCBI, AM Sandi Bonardo, menilai tindakan tersebut melampaui kewenangan aparatur desa dan menyalahi aturan yang berlaku.

‎‎“Tindakan Kadus dan rombongan jelas bukan kewenangannya. Pembubaran tempat usaha seperti angkringan merupakan ranah Satpol PP, bukan aparat desa. Apalagi dilakukan secara brutal hingga menimbulkan keributan,” tegas Sandi Bonardo.

‎Menurutnya, jika memang ada pelanggaran terhadap ketertiban umum, seharusnya dilakukan langkah persuasif dan berkoordinasi dengan Satpol PP, bukan dengan aksi main hakim sendiri.

‎‎“Satpol PP itu yang berhak menertibkan. Harusnya diimbau dulu, bukan langsung dibubarkan dengan cara-cara arogan,” ujarnya.