Kabarindoraya.com | Bogor - Gemerlap lampu neon warna-warni dan dentuman musik keras di kawasan Pertokoan Wanaherang Trade Center (WTC), Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, menciptakan suasana pesta malam yang memabukkan. Namun, di balik hingar-bingar tersebut, tercium aroma pelanggaran hukum dan moral yang kuat.
Dua tempat karaoke ternama, Queen NL 3 dan Voty, yang berlokasi di kompleks WTC Jalan Mercedez Benz, diduga menyalahgunakan izin usaha. Meski disebut beroperasi sebagai karaoke keluarga, keduanya diduga kuat menjual minuman keras (miras) ilegal serta menyediakan Ladies Companion (LC) bagi pengunjung pria.
Praktik ini jelas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur ketenteraman, ketertiban, dan kerukunan masyarakat.
Seorang warga yang pernah berkunjung ke tempat tersebut mengaku secara langsung ditawari minuman keras dan pendamping perempuan di ruang karaoke lantai dua.
“Iya, pernah nyanyi di sana dan ditawarin LC, juga disediakan miras,” ujar pengunjung yang enggan disebutkan namanya, Senin (27/10/2025).
Ironisnya, kedua tempat hiburan malam itu disebut tidak memiliki izin resmi sesuai peruntukannya.

.png)