Kabarindoraya.com  | Palembang– Pemerintah Kabupaten Batu Bara berhasil meraih Juara III kategori Creative Financing tingkat nasional dalam ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026. Prestasi ini menjadi bukti keberhasilan Pemkab Batu Bara dalam mengoptimalkan sumber daya serta menghadirkan inovasi pembiayaan pembangunan daerah.

Kegiatan yang digelar di Wyndham Opi Hotel, Palembang, Sumatera Selatan itu dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal, S.E., M.AP., Sabtu (25/4/2026).

Dalam ajang bergengsi tersebut, Pemerintah Kabupaten Batu Bara berhasil meraih Juara III kategori Creative Financing tingkat kabupaten, sebagai bentuk pengakuan atas kinerja daerah dalam mengelola dan mengoptimalkan pembiayaan pembangunan.

Wakil Bupati Syafrizal menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam mendorong inovasi pembiayaan daerah serta penguatan tata kelola keuangan.

Kategori Creative Financing menilai kemampuan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan sumber daya serta menciptakan inovasi pembiayaan pembangunan. Penilaian meliputi inovasi pajak dan retribusi daerah, pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, aspek yang turut dinilai mencakup efektivitas pengelolaan barang milik daerah dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta kemampuan menjalin kerja sama dengan badan usaha melalui skema Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU). Digitalisasi, tata kelola keuangan, dan konsistensi opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) juga menjadi indikator penting dalam penilaian.

Kegiatan Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 memberikan penghargaan kepada sejumlah pemerintah daerah dengan kinerja terbaik dalam empat kategori, yakni pengendalian inflasi, penurunan tingkat pengangguran, penurunan kemiskinan dan stunting, serta creative financing.

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam mendorong peningkatan kinerja daerah melalui pemberian insentif fiskal. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pelaksanaan kegiatan di Kota Palembang ini menjadi pembuka rangkaian kegiatan nasional yang akan digelar di enam pulau di Indonesia. Pemerintah daerah dengan kinerja terbaik memperoleh insentif fiskal dari Kementerian Dalam Negeri, dengan rincian Juara I sebesar Rp3 miliar, Juara II Rp2 miliar, dan Juara III Rp1 miliar.