Kabarindoraya.com | Pematangsiantar- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar turun langsung memonitoring harga minyak goreng subsidi Minyakita. Monitoring dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Horas dan Pasar Dwikora, khususnya di sejumlah toko yang bermitra dengan Bulog, Senin (27/04/2026).
Sidak dipimpin Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Pematangsiantar Herbet Aruan SPd MH, dan melibatkan sejumlah instansi terkait.
Turut hadir, Kepala Cabang Bulog Pematangsiantar, Berdian W Damanik, Direktur Utama PD Pasar Horas Jaya Bolmen Silalahi SP, Inspektorat diwakili Kabid Charles Hutagaol, serta dari Polres Pematangsiantar diwakili Kanit Ekonomi Sat Reskrim Martua Rajagukguk dan Kanit II Sat Intelkam Malon Siagian. Hadir juga, Kabid Perdagangan Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Rumey CF Purba, Kejari Pematangsiantar, dan mewakili Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pematangsiantar.
Kegiatan ini bertujuan memastikan kestabilan harga serta ketersediaan pasokan minyak goreng Minyakita di tingkat pedagang.
Berdasarkan hasil sidak, mayoritas pedagang menjual Minyakita sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yakni Rp15.700 per liter.
Minyak goreng Minyakita umumnya diperoleh dari Bulog dengan harga beli antara Rp14.500 hingga Rp14.700 per liter. Sehingga masih berada dalam skema distribusi yang wajar.
Saat sidak, terjadi dialog langsung antara petugas dengan pedagang. Para pedagang menyatakan komitmennya untuk tetap menjual sesuai harga yang telah ditentukan dan tidak menaikkan harga di luar ketentuan.
“Kami tetap menjual sesuai harga yang ditetapkan,” ujarnya.
Pihak Pemko Pematangsiantar pun menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap harga di lapangan. Pedagang diingatkan untuk tidak menjual di atas HET, karena dapat dikenakan sanksi, termasuk pencabutan status sebagai mitra distribusi.

.png)