Kabarindoraya.com  |  Bogor – Pemerintah Kota Bogor kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam penerbitan regulasi, pelayanan hukum dan reformasi birokrasi. Tahun 2025 ini, Pemkot Bogor berhasil meraih penghargaan *Indeks Reformasi Hukum (IRH)* dengan predikat *AA (Istimewa)*, menandai capaian tertinggi dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa dari aspek penataan Reformasi Hukum dan Birokrasi. Hal ini dibuktikan dengan surat dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, yang diterima hari ini Kamis 20 November 2025.

Surat hasil penilaian atas Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025, tertanggal 13 Oktober 2025 tersebut dikirim langsung oleh Kementerian Hukum melalui  Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum kepada Sekda Kota Bogor, dengan kesimpulan apresiasi *nilai 99,28 predikat AA(Istimewa)*, yang menempatkan Pemerintah Daerah Kota Bogor berprestasi Istimewa. 

Pencapaian Utama:

- Harmonisasi Regulasi: Pemkot Bogor berhasil memperkuat koordinasi dengan Kemenkum untuk memastikan setiap Perda dan Perwali selaras dengan hukum nasional.

- Kompetensi Perancang Peraturan: Tim perancang Perundang-undangan Bogor lolos penilaian kualitas dengan nilai sempurna, menunjukkan profesionalisme tinggi.

- Deregulasi & Evaluasi: Banyak regulasi yang direview dan disederhanakan, mengurangi beban birokrasi, mempercepat pelayanan publik dan implementatif bermanfaat bagi masyarakat. 

- JDIH Terintegrasi: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Bogor kini terhubung secara nasional, memudahkan akses masyarakat terhadap produk hukum daerah dan pelayanan hukum yang baik. 

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyatakan, "IRH Tahun 2025 (99, 28) ini naik 0,64 dari nilai IRH tahun 2024 (98,68), keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama seluruh Perangkat Daerah, kolaborasi dengan perguruan tinggi, swasta dan berbagai profesi, serta partisipasi aktif masyarakat."

“Kami ingin transformasi Reformasi Hukum bukan hanya tertulis, tapi benar-benar nyata dirasakan keadilan, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian untuk warga Bogor,” ujar Alma tegas

Pemkot Bogor kini terus memotivasi diri sebagai Kota Pusaka dengan memperkuat fondasi hukum dan reformasi birokrasi sebagai literasi melalui penataan regulasi. Dengan capaian tahun ini, diharapkan kesejahteraan dan keadilan bagi warga di Kota Bogor dapat terwujud.

Sebagaimana diketahui Kementerian Hukum RI mengeluarkan Permenkum Nomor 11 tahun 2025 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk mengukur efektivitas reformasi hukum melalui identifikasi, pemetaan, re-regulasi, deregulasi, dan penguatan sistem regulasi, yang menggantikan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2024.