Kabarindoraya.com | SIMEULUE- Penahanan Direktur Media Gumpalannews.com oleh Kejari Simeulue sejak 09 Februari lalu, diduga terkait proyek oknum Jaksa di Simeulue.
Adapun sejumlah proyek yang diduga milik oknum Jaksa yang sempat ditelusuri oleh Gumpalannews.com, Proyek Spam Desa Tameng, Proyek SPAM Desa Dihit, Proyek SPAM Desa Sefoyan. Sejumlah proyek SPAM tersebut diduga dikerjakan asal jadi dan hingga saat ini tidak maksimal berfungsi.
Selain sejumlah proyek SPAM tersebut, terdapat juga proyek Pembangunan Kantor Kejari Simeulue yang baru senilai Rp 13 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh Erwin namun diduga dikendalikan oleh salah satu oknum mantan Kajari Simeulue. Pasalnya, Erwin sempat mengeluh bahwa semua dikendalikan oleh salahsatu oknum mantan Kajari Simeulue. Termasuk gaji para tukang.
Plt Kadiskes Aceh Besar Picu Sorotan, Penunjukan Dinilai Janggal dan Perlu Klarifikasi
Sejumlah wartawan sempat meliput kelokasi. Namun, Kasi Intel Kejari Simeulue yang baru Fakri meminta agar para wartawan yang meliput tidak memberitakan proyek tersebut. Pembangunan Gedung Kajari Simeulue diduga tidak sesuai spesifikasi karena sebagian meterial timbunan yang digunakan mengunakan material bekas gedung lama.
Selain sejumlah proyek tersebut, salahsatu oknum mantan Kajari Simeulue disebut -sebut menerima aliran dana proyek Peningkatan Jalan Latiung.
Rekaman yang diperoleh media Gumpalannews.com, Nasri alias muncek mengaku menyerahkan kepada salahsatu mantan Kajari Simeulue sebesar Rp 100 juta.
DPP KNPI Gencar Konsolidasi Lahirkan Pemimpin Visioner, Musda Sulteng Digelar Mei 2026
Melalui selembar cek bernomor AW 013504 yang diperoleh Gumpalannews.com berisi senilai Rp. 375.000.000 yang ditandatangani oleh direktur CV. Al-Fatir ditarik oleh Nasri alias muncek mantan Penjabat Bupati Simeulue almarhum TRF, melalui Bank Aceh Cabang Sinabang tanggal 19 September 2024.
Uang sebesar itu diduga merupakan komitmen fee dari proyek Peningkatan Jalan Kebun Baru - Latiung Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari Dana DOKA Kabupaten Simeulue dengan nilai kontrak Rp. 7.982.900.000.
Usai mencairkan cek tersebut, kemudian Nasri menyerahkan kepada Pj. Bupati Simeulue TRF sebesar Rp. 175.000.000. Kemudian sisanya, Nasri mengaku menyerahkan kepada salahsatu mantan Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue sebanyak Rp. 100.000.000.

.png)