Kabarindoraya.com | Tanggerang Selatan - Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen dan Lingkungan Nusantara (LKPLN), Kapriyani, SH., MH, menyatakan akan mengajukan gugatan hukum perdata dan pidana terhadap Wali Kota Tangerang Selatan terkait dugaan kelalaian serius dalam pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
Kapriyani menegaskan, langkah hukum ini diambil setelah LKPLN menerima banyak keluhan dan laporan masyarakat mengenai penumpukan sampah, buruknya sistem pengangkutan, serta dampak lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkan. Kondisi tersebut dinilai telah berlangsung lama tanpa penanganan efektif dan berkelanjutan dari pemerintah daerah.
“Ini bukan persoalan teknis semata, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat atas lingkungan yang sehat. Ketika negara atau pemerintah daerah abai, maka ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Kapriyani dalam keterangannya, Rabu (15/1/2026).
LKPLN memastikan akan menempuh gugatan class action dengan mewakili masyarakat Tangerang Selatan yang telah memberikan kuasa hukum. Gugatan perdata akan menuntut pertanggungjawaban atas kerugian warga, baik materiil maupun immateriil, akibat buruknya pengelolaan sampah yang berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat.
Selain itu, Kapriyani menegaskan bahwa langkah pidana juga akan ditempuh. Ia menyebut dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan pengelolaan sampah dapat berujung pada ancaman pidana hingga 10 tahun penjara, apabila unsur kelalaian dan pembiaran terbukti secara hukum.
Persoalan sampah di Tangerang Selatan dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorotan publik dan media nasional. Penumpukan sampah di sejumlah titik, terganggunya sistem pembuangan, hingga aksi protes warga dan mahasiswa menunjukkan bahwa kondisi tersebut telah memasuki fase darurat.
Menurut Kapriyani, pemerintah daerah seharusnya memiliki perencanaan matang dan solusi berkelanjutan, bukan sekadar kebijakan jangka pendek yang justru memindahkan persoalan ke wilayah lain. “Jika pengelolaan dilakukan tanpa dasar hukum dan kajian lingkungan yang jelas, maka itu bentuk kelalaian yang serius,” tegasnya.
LKPLN berharap langkah hukum ini menjadi preseden penting agar pemerintah daerah lebih bertanggung jawab dalam menjalankan kewajibannya melindungi lingkungan dan masyarakat. “Hukum harus hadir untuk melindungi warga, bukan sebaliknya,” pungkas Kapriyani.

.png)