Kabarindoraya.com | Aceh Besar - Seorang pengusaha lokal asal Montasik, Aceh Besar, berinisial IF menggugat PT Hotelindo Murni ke Pengadilan Negeri (PN) Jantho atas dugaan wanprestasi dalam proyek pembangunan ballroom Hotel The Pade.
Gugatan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum penggugat, Muhammad Zubir, S.H., M.H. dari kantor hukum EMZED Law Firm.
Ia menyebut pihak hotel diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian kerja sama.
“Benar, kami telah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap manajemen Hotel The Pade karena tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kepada klien kami,” ujar Zubir di PN Jantho, Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan, kliennya dan pihak hotel telah menandatangani kontrak pekerjaan pembangunan arsitektural Gedung C Ballroom pada 20 Juni 2023 lalu. Namun Pekerjaan disebut telah diselesaikan secara substansial, bahkan bangunan tersebut telah digunakan untuk berbagai kegiatan.

.png)