Kabarindoraya.com | Palembang - Pada hari ini Kamis tanggal 02 Oktober 2025 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018 dengan Kerugian Keuangan Negara yang telah dihitung oleh BPKP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp. 137.722.947.614,40 (Seratus Tiga Puluh Tujuh Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Empat Belas Rupiah Empat Puluh Sen).
Adapun Tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) tersebut dilakukan terhadap 4 (empat) orang tersangka yaitu :
1.Atanama selaku Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan.
2.H selaku Mantan Walikota Palembang.
3. EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah.
4. RY selaku Kepala Cabang PT. MB

.png)