Kabarindoraya.com | Bogor-Jerat hukum terhadap Joni Sriwasono atau JS, seorang peternak rakyat di Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, mematik protes dari Forum Komunitas Petani Terkonsolidasi Tunas Mandiri (FKPTM) Kabupaten Bogor.
Ketua Kelompok Tani Ternak Ngudi Rejeki Kecamatan Ngadiluwih itu divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Surabaya pada 7 November 2025.
Humas FKPT Kabupaten Bogor, Fikri Muhammad menyebut, vonis penjara terhadap anggota Alumni Sekolah Peternak Rakyat Indonesia (SASPRI) ini sebagai bentuk kriminalisasi. Untuk itu, seluruh anggota SASPRI mengecam dan menyatakan rasa duka mendalam atas kasus yang menimpa JS.
Fikri menceritakan, JS didakwa telah menghilangkan hewan ternak sapi dari pelaksanaan Program Desa Korporasi Sapi (DKS) Tahun Anggaran 2021. DKS adalah sebuah program pemerintah pusat yang bertujuan memperkuat peternakan rakyat berbasis kelompok di pedesaan.
"Kami meminta JS diperlakukan secara adil. Kasus yang menimpa JS ini janggal. Karena ternak masih di pelihara dan tidak ada aset negara apapun yang hilang, " ucap Fikri kepada wartawan di Bogor, Minggu (21/12/2025).
Sebagai bentuk solidaritas dan upaya mencari keadilan, pada hari Rabu, 17 Desember 2025 lalu, para peternak rakyat bersama perwakilan SASPRI menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Bupati Kediri. Aksi tersebut diikuti oleh peternak, koordinator lapangan, serta tokoh pendamping, dan berlangsung tertib tanpa tindakan anarkis.

.png)