Kabarindoraya.com | Bogor- Pemerintah telah menciptakan perangkat hukum dan regulasi yang jelas terkait pengelolaan sampah rumah tangga yang harus dilaksanakan oleh setiap pemerintah di tingkat daerah, baik provinsi atau kabupaten/kota. Hal tersebut dilakukan guna menjaga stabilisasi lingkungan dan dampak negatif sampah.
Selain itu di dalam UU 32 tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup dan Undang-undang 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, pemerintah secara gamblang menjelaskan penanganan sampah dari hulu ke hilir dan pihak yang harus bertanggung jawab dan memiliki kewenangan terkait pengelolaan dan pemrosesan akhir sampah.
Masuknya ratusan ton sampah dari Kota Tangsel ke Kabupaten Bogor yang diproses akhir oleh PT Aspek Kumbong dengan cara diolah dengan alasan bahan baku dari proses daur ulang tanpa adanya kesepakatan kerjasama antar pemerintah daerah sudah jelas adalah pelanggaran.
"Didalam PP 81 tahun 2012 tentang pengolahan sampah rumah tangga pasal 22 menjelaskan jika pemrosesan akhir sampah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten/kota dan tidak ada pihak swasta," kata Ketua Umum LSM (PKLP) Pemerhati Kebijakan dan Layanan Publik, Maraja Manalu kepada wartawan.
Murutnya, Pemerintah Kabupaten Bogor harus melakukan audit dan pemeriksaan terkait kerjasama yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangsel dengan PT Aspek Kumbong.

.png)