Kabarindoraya.com | Bogor – Polemik pemasangan sambungan listrik prabayar di Kampung Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, berkembang menjadi persoalan sosial di tingkat lingkungan.
Sambungan listrik IDPEL 538114429728 dipersoalkan karena disebut berdiri di atas tanah yang diklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) aktif dan terdaftar.
PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cipayung, Kendi menyampaikan bahwa penyambungan dilakukan sesuai prosedur administrasi yang berlaku.
“Pemasangan sambungan listrik dilakukan berdasarkan permohonan resmi pelanggan dan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi untuk penyambungan baru tenaga listrik," katanya melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (19/2).
"IDPEL tersebut juga tercatat secara sah sebagai pelanggan PLN sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya," sambung Kendi.
Kendi juga menyebut ULP Cipayung telah melakukan konfirmasi lapangan.
“ULP Cipayung sudah melakukan konfirmasi kepada kedua belah pihak dan keduanya mengaku sebagai pengguna lahan yang sah,” jelasnya.
Namun, kuasa pemilik lahan, Ferra menegaskan bahwa secara administrasi pertanahan tidak terdapat status sengketa.
“Tidak ada surat sengketa dari pemerintah desa, tidak ada pemblokiran di BPN, dan tidak ada perkara yang berjalan di pengadilan. Sertifikat Hak Milik masih aktif dan sah,” tegasnya.

.png)