Kabarindoraya.com  | Jakarta -  Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jakarta Pusat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan anggaran promosi senilai Rp3,3 miliar dalam kerja sama antara Bank DKI dan PT Transportasi Jakarta (TransJakarta).

Desakan ini disampaikan berdasarkan hasil investigasi dan kajian yang dilakukan PMII Jakarta Pusat terhadap dugaan pembayaran dana promosi oleh Bank DKI kepada pihak TransJakarta yang diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi, akuntabilitas, serta potensi kerugian terhadap keuangan daerah.

Ketua Cabang PMII Jakarta Pusat, Mu’ammar Rizal Fauzi, menilai dugaan tersebut berpotensi menjadi indikasi praktik korupsi dengan pola baru yang berkedok kerja sama promosi atau branding institusi.

“Jika benar dana sebesar Rp3,3 miliar telah dibayarkan namun program promosinya tidak terealisasi secara nyata, maka hal ini patut diduga sebagai bentuk penyimpangan anggaran. Oleh karena itu kami mendesak KPK untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” tegas Mu’ammar melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 15/3.

PMII Jakarta Pusat menilai Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola keuangan secara profesional dan transparan. Demikian pula TransJakarta sebagai perusahaan transportasi publik yang dibiayai oleh negara harus menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dalam setiap kerja sama yang dilakukan.

Atas dasar tersebut, PMII Jakarta Pusat menyampaikan beberapa tuntutan:

1. Mendesak KPK untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana promosi antara Bank DKI dan TransJakarta.  

2. Meminta KPK segera memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses kerja sama tersebut, baik dari internal Bank DKI maupun TransJakarta.  

3. Mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran promosi pada BUMD.