Kabarindoraya.com  | Bogor - Beredarnya berita sekarang yang sedang viral terkait pencabutan laporan polisi perkara seorang anak 9 tahun asal Desa Argapura Kecamatan Cigudeg yang digigit anjing pada Minggu (07/06/2026) yang saat itu dikejar anjing pemburu milik komunitas pemburu Babi hutan. Serangan berutal tersebut menyebabkan luka parah di bagian kaki, tangan, kepala hingga telinga korban di Desa Sipak Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor bagian barat. 

"AKP Silfi Adi Putri. Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor. Menanggapi beredarnya berita sekarang yang sedang viral terkait pencabutan laporan polisi perkara seorang anak 9 tahun. Dikutif melalui laman vidio Instagram Polres Bogor yang di unggah pada Minggu (21/06/2026). 

 "Kami dari penyidik Polres Bogor ingin menyampaikan bahwasanya tidak ada pencabutan di dalam perkara ini."ujarnya 

Adapun dari Pelopor atau ayah korban memang mengajukan permohonan Restorasif Justice, tapi berdasarkan pasal 82 undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana bahwa disitu menyatakan mekanisme Restorasif Justice dikecualikan untuk tindak pidana terhadap nyawa orang."tegasnya AKP Silfi Adi Putri. Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor 

Lebih lanjut AKP Silfi Adi Putri. Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor  memaparkan. "Dimana dalam perkara ini korban itu mengalami kematian, sehingga untuk mekanik Restorasif Justice yang di ajukan oleh pihak pelapor maupun pihak tersangka belum bisa kami akomodir."katanya 

Untuk perkara ini sendiri penyidik masih dalam tahap proses penyusunan berkas atau perlengkapan berkas dari Kejaksaan Negeri Cibinong."sambungnya 

Sehingga untuk perkaranya tetap masih berlanjut dan untuk tersangka sendiri saat ini masih dalam proses panganan di Polres Bogor."ungkapnya  pernyataan tegas AKP Silfi Adi Putri. Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor.

Rekonsiliasi Kasus Anjing Pemburu Duka Jasinga, Kuasa Hukum Tersangka Sambangi Ayah Korban Sebelumnya. Afdhal Muhammad, kuasa hukum dari pihak tersangka, melalikukan kunjungan kepada pihak keluarga korban menyampaikan bahwa pada Jumat (19/06/2026) dirinya bersama pengurus Porbi mendatangi kediaman Soleh, ayah korban peristiwa tragis di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, yang terjadi Minggu (07/06/2026).

Dalam keterangannya, Afdhal menegaskan bahwa kedatangan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses rekonsiliasi yang sudah dilakukan sebelumnya.