Kabarindoraya.com | Tanjung Balai - Prestasi gemilang baru dan pertama kali dengan barang bukti terbanyak di jajaran Polda Sumatera Utara, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba jenis kokain.
Dua orang nelayan berhasil diamankan dengan barang bukti kokain seberat lebih dari 3 kilogram.
Pengungkapan kasus ini menjadi pukulan telak bagi jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah perairan Tanjung Balai.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap T H Alias Tahan (33) di Jalan Masjid, Kelurahan Pulau Simardan, pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan tiga bungkus besar kokain dengan berat total 3.012,1 gram, sebuah plastik assoy, dan sebuah handphone.
Berdasarkan keterangan tersangka Tahan, petugas kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap I Alias IL (50) di Jalan Selat Tanjung Medan.
Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Welman Fery melalui kasi Humas Ipda M Ruslan,S.I.P menegaskan " Kami tidak mentolerir terhadap segala bentuk peredaran narkoba dan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tanjung Balai, " tegasnya.

.png)