Kabarindoraya.com | Batu Bara - Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Ruku melaksanakan kegiatan penyuluhan Polres  kelapa sawit di Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (14/1/2026) pukul 09.00 WIB di Aula Kantor Desa Pahang.

Penyuluhan hukum ini dihadiri langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA BZ. Damanik, S.H., bersama Bhabinkamtibmas AIPDA Rozali, serta diikuti oleh perangkat desa dan masyarakat setempat.

Dalam kegiatan tersebut, Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman kepada warga terkait dampak hukum dari tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang belakangan marak terjadi di wilayah Desa Pahang.

Selain itu, masyarakat juga diberikan edukasi mengenai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penerapan KUHP dan KUHAP terbaru.

Bhabinkamtibmas juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam menjaga dan memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tercipta situasi yang aman dan kondusif di lingkungan desa.

Selain itu, pemilik kebun dan warga diimbau agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pencurian kepada Polsek Labuhan Ruku, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari upaya Polsek Labuhan Ruku di bawah pimpinan Kapolsek Kompol Cecep Suhendra dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana pencurian hasil perkebunan di wilayah hukum Polsek Labuhan Ruku.