Kabarindoraya.com | Batu Bara - Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK),tak kunjung dilantik oleh Bupati Kabupaten Batu Bara H Baharuddin Siagian SH.

Ditemui diseputaran Kecamatan Lima Puluh Batu Bara, Senin (22/9)soreh, salah satu pegawai yang tidak mau disebut jati dirinya, sebut Z adalah salasatu pegawai PPPK yang sudah diumumkan beberapa bulan lalu. Oleh pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD), tapi sampai berita ini dibuat, belum juga dilantik.

" soalnya sudah dua kali rencana pelantikan dibatalkan, termasuk hari ini,tanpa ada keterangan yang jelas dari pihak BKD , sudah begitu waktu pelantikan, selanjutnya juga tidak ada pemberitahuan, " jelas Z kecewa.

Z menambahkan, " Pak Bupati tolong lah ada kejelasan dan tidak terkesan digantung, juga pihak BKD bagai mana ini, " jelas Z lagi.

PPPK ini juga adalah aparatur sipil negara(ASN)di Indonesia yang diangkat untuk jangka waktu, tertentu berdasarkan perjanjian kerja,bukan sebagai pegawai tetap, seperti PNS.

Berikut adalah beberapa poin yang penting tentang P3K adalah.

Status kepegawaian, P3 K termasuk dalam, kelompok ASN,,sama seperti PNS tetapi, memiliki status kepegawaian berbasis kontrak.(Rudi Hrp)