Presiden Prabowo
Kabarindoraya.com | Jakarta – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan komitmen untuk bergabung dalam Board of Peace (BoP)—sebuah inisiatif yang digagas oleh Donald Trump—tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menuai sorotan tajam. Langkah ini dinilai berpotensi inkonstitusional jika tindak lanjutnya langsung mengikat keuangan negara atau mengerahkan kekuatan pertahanan tanpa persetujuan parlemen.

Wakil Ketua Umum Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Denny Charter, menegaskan perlunya membedah keabsahan langkah tersebut berdasarkan tingkat keterikatan (level of commitment) dari keputusan yang diambil.
Menurutnya, dalam hukum tata negara Indonesia, terdapat batas yang tegas antara hak prerogatif diplomasi Presiden dan kewajiban konstitusional yang mengikat negara.
Diplomasi Awal vs. Implementasi Hukum
Dalam pandangan Denny, jika kehadiran Presiden dan penandatanganan piagam BoP hanya sebatas pernyataan politik (political declaration) atau Letter of Intent, maka tindakan tersebut masih dalam domain kekuasaan eksekutif.

"Sebagai kepala negara dan diplomat tertinggi, Presiden memiliki hak prerogatif untuk menentukan arah kebijakan luar negeri tanpa harus meminta izin DPR untuk setiap forum yang dihadiri. Dalam konteks ini, langkah awal tersebut diperbolehkan," ujar Denny dalam keterangannya.
Namun, Denny menegaskan bahwa langkah ini menjadi inkonstitusional jika komitmen yang disepakati langsung mengikat keuangan negara atau mengerahkan kekuatan pertahanan tanpa persetujuan DPR.
Dua UU yang Membatasi Prerogatif Presiden

.png)