Kabarindoraya.com | Batu Bara — Proyek pembangunan Kampung Nelayan di Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, dengan nilai anggaran lebih dari Rp14 miliar, menjadi sorotan publik. Proyek yang masih dalam tahap pematangan lahan itu diduga menggunakan material tanah uruk yang berasal dari aktivitas galian C ilegal.Pantauan di lokasi menunjukkan proses pematangan lahan dilakukan dengan menimbun tanah uruk berwarna merah. Lokasi proyek sendiri berada tidak jauh dari kawasan pesisir dan area hutan mangrove.


Sejumlah sumber yang dihimpun menyebutkan, tanah uruk tersebut diduga berasal dari aktivitas galian yang tidak memiliki izin resmi. Dugaan ini muncul karena hingga saat ini disebutkan tidak terdapat usaha tambang galian C yang memiliki izin legal di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Informasi tersebut diperoleh dari keterangan sejumlah pihak di lingkungan dinas terkait, mulai dari sektor lingkungan hidup, pekerjaan umum, hingga perizinan daerah. Namun mereka enggan disebutkan identitasnya.

Diperkirakan proyek pembangunan kampung nelayan tersebut membutuhkan ribuan meter kubik tanah uruk untuk pematangan lahan sebelum pembangunan konstruksi dimulai.

Selain dugaan penggunaan material dari sumber tidak berizin, aktivitas pengangkutan tanah uruk juga menjadi perhatian warga. Informasi yang dihimpun menyebutkan, tanah diduga diambil dari kawasan Desa Bulan-Bulan, Kampung Nanas Siam, Kecamatan Lima Puluh Pesisir. Setiap hari, puluhan truk disebut keluar-masuk mengangkut material menuju lokasi proyek di Desa Perupuk.

Aktivitas pengangkutan tersebut disebut berlangsung tanpa hambatan berarti. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan terhadap kegiatan galian tanah yang diduga tidak memiliki izin.


Selain itu, aktivitas galian yang tidak terkelola secara legal juga dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak lingkungan, seperti kerusakan lahan hingga potensi bencana di kemudian hari.

Di sisi lain, proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kabupaten Batu Bara juga menjadi perbincangan publik karena adanya perubahan lokasi pembangunan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Calon Penetapan Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih, Kabupaten Batu Bara termasuk daerah yang mendapatkan program tersebut. Dalam keputusan tersebut, lokasi yang tercantum berada di Desa Bandar Rahmad, Kecamatan Tanjung Tiram.