Kabarindoraya.com | Jakarta  -  Dari sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, terungkap fakta mengejutkan bahwa PT Pertamina (Persero) menjual Solar Nonsubsidi dengan harga di bawah harga jual terendah (bottom price) kepada perusahaan tambang swasta, PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM).

Hal tersebut mendapat sorotan dari Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi. Ia menyebut PT NHM merupakan perusahaan yang 75 persen sahamnya dimiliki oleh PT Indotan Halmahera Bangkit, yang dikendalikan oleh pengusaha ternama H. Robert Nitiyudo Wachjo.

“Robert ini selalu mendapat untung terus. Dari Pertamina dapat untung, dan dari KPK juga dapat untung,” ujar Uchok Sky Khadafi dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).

Menurut Uchok, keuntungan pertama yang didapat Robert Nitiyudo berasal dari transaksi PT NHM dengan Pertamina. “PT NHM mendapat untung besar dari Pertamina sebesar Rp14.058.741.054 atas pembelian Solar Nonsubsidi dengan harga di bawah harga jual terendah,” jelasnya.

Ia menilai transaksi tersebut melanggar Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S dan berpotensi merugikan keuangan negara.